Jakarta – Para pelaut Indonesia kini telah memiliki kode etik pelaut. Kode etik pelaut tersebut akan menjadi norma atau rambu-rambu dalam menjalankan profesinya di atas kapal.
“Jika pelaut melanggar kode etik, maka akan dikenakan sanksi moral, seperti membuat pernyataan pelanggaran sebagai perbuatan tercela, menyatakan penyesalan dan minta maaf ataupun mendapat pembinaan etika profesi,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono, di Jakarta, Jumat (10/1).
Dengan adanya kode etik ini, menurut Sudiono, para pelaut Indonesia bisa bekerja lebih profesional. Begitu pula dengan perusahaan perekrutan/penempatan awak kapal dan pemilik kapal yang wajib memikirkan kesejahteraan awak kapal.
Kode etik pelaut disusun dan diinisiasi oleh Asosiasi Serikat Pekerja Pelaut dan Ikatan Alumni Sekolah Pelayaran yang ada di Indonesia. Selanjutnya, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memfasilitasi dan mendorong keinginan para stakeholder dalam merancang kode etik pelaut.
Untuk itu, Kemenhub menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dan menuangkan ide-idenya dalam penyusunan kode etik pelaut. Seperti Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia (INNI), Indonesian Female Marine Assosiation (IFMA) dan seluruh ikatan alumni sekolah pelayaran.
Komentar tentang post