
“Perlu diingat bahwa produk perikanan Indonesia pernah di ban oleh pasar USA karena terbukti melakukan re-ekspor udang dari China ke USA,” ujar Suhana yang juga ahli Ekonomi Kelautan ini.
Impor tuna menurut jenis pada periode Januari hingga April, untuk Skipjack (cakalang) tahun 2019 sebanyak 3,077,947 kilo gram senilai USD 4,882,803 dan tahun 2020 sebanyak 9,602,747 kilo gram senilai USD 11,395,788.
Jenis Yellowfin tuna (Thunnus albacares) sebanyak 1,913,344 kilo gram senilai USD 4,004,316 dan tahun 2020 sebanyak 4,004,316 kilogram dengan nilai USD 6,001,390.
Menurut Suhana, untuk mengendalikan izin impor ikan harusnya memperhatikan produksi ikan nasional. Oleh sebab itu, sinkronisasi izin impor dengan produksi nelayan nasional sangat diperlukan.
Dengan demikian, kata Suhana, pemerintah perlu meninjau kembali PP No 9 Tahun 2018 guna mengembalikan lagi kewenangan pemberian izin impor bahan baku industri perikanan dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal ini dimaksudkan agar pengendalian impor produk perikanan sepenuhnya dikendalikan oleh satu institusi yang paling kompeten .
Menurut Suhana, satu hal lagi terkait bantuan soaial ikan sarden kaleng, bahan baku adalah produk impor. Jadi, yang menggunakan bahan baku impor, tidak akan berdampak pada nelayan domestik.
Komentar tentang post