Survei IKP yang diselenggarakan Dewan Pers dimaksudkan untuk memantau perkembangan secara berkesinambungan kondisi kemerdekaan pers.
Ketua Komisi Pendataan, Penelitian, dan Ratifikasi Pers, Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, mengatakan, melalui survei setiap tahun, dapat diidentifikasi masalah-masalah yang menghambat pelaksanaan kemerdekaan pers, sehingga dapat diupayakan pencarian solusi yang tepat.
Survei IKP menggunakan metode campuran, kuantitatif dan kualitatif, berbasis data penilaian ahli (expert judgement), dan analisis data sekunder dan temuan temuan di lapangan.
Jumlah responden (informan ahli) di setiap provinsi 12 orang, sehingga secara nasional mencapai jumlah 408 orang ditambah 10 orang narasumber ahli di tingkat nasional (anggota national assessment council/NAC).
Para informan ahli merupakan representasi dari unsur state, civil society, dan corporation.





Komentar tentang post