Jakarta – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempermudah pengurusan dokumen kapal bagi nelayan kecil. Kemudahan ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R Agus H Purnomo, Selasa (5/3).
Penandatanganan kerja sama ini karena nelayan kecil masih mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kapal perikanan dan kepelautan. Kendala yang paling besar yaitu sulitnya akses dan minimnya pengetahuan.
Secara keseluruhan, ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan; pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan, sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan.
Kemudian, fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap, pelatihan dan sertifikasi kepelautan bagi nelayan, penerbitan Dokumen Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan sosialisasi status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan kepada UPT Ditjen Perhubungan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan, UPT Pelabuhan Perikanan dan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Komentar tentang post