Penerapan Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menurut Iman, makin memperkuat komitmen Indonesia dalam mewujudkan target nasional dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030, sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement.
Bahkan Indonesia juga menargetkan Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih awal.
“Kebijakan ini akan memberikan dampak pada perilaku pihak industri dan masyarakat untuk menghasilkan dan mengkonsumsi produk dengan Emisi Gas Rumah Kaca yang rendah,” katanya.
Menurut Iman, pengenaan pajak karbon memberikan sinyal kuat yang mendorong perkembangan inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan.
“Dari sisi ekonomi, kita saat ini mulai familiar dengan istilah Green Economy, suatu gagasan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara global,” ujarnya.
Kepala Pusat Riset Ekologi dan Etnobotani Anang Setiawan Achmadi mengatakan, berdasarkan hasil kajian, secara umum semangat terhadap penerapan pajak karbon/ pungutan atas karbon perlu didukung seluruh stakeholders.
Hasil kajian para peneliti di Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler tertulis dalam review singkat pemberlakukan pajak karbon di Indonesia.





Komentar tentang post