Darilaut – Untuk mengangkut ekspor dan impor Indonesia masih bergantung pada kapal asing. Lebih dari 80% ekspor Indonesia diangkut oleh kapal asing.
Sementara angkutan laut dalam negeri, sejak 2005 telah diterapkan asas cabotage secara konsisten. Hal ini membuat angkutan laut domestik 100% dikuasai oleh angkutan laut nasional.
Industri pelayaran nasional menguasai perairan sendiri dan menjadi tuan rumah di negara sendiri.
Untuk meningkatkan peran angkutan laut menjadi pemain yang dapat bersaing di pelayaran internasional, pemerintah mengembangkan asas cabotage menjadi beyond cabotage, yaitu kegiatan angkutan ekspor dan impor yang diprioritaskan menggunakan kapal berbendera Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan ekspor Indonesia terhadap kapal asing sehingga tidak harus menunggu kapal asing atau kesediaan ruang muat kapal untuk datang mengangkut ekspor.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha, mengatakan melihat keadaan yang memprihatinkan seperti ini, pemerintah tidak hanya diam saja.
Kementerian Perhubungan bersama dengan Kementerian/ Lembaga/ Instansi serta stakeholders melakukan koordinasi untuk menemukan solusi dari masalah ini.
“Banyak yang telah dirumuskan namun tidak mudah diterapkan, butuh persiapan supaya tepat sasaran dan cocok diterapkan dengan kondisi Indonesia,” ujar Arif, saat Focus Group Discussion (FGD) Indonesian Shipping Enterprises Alliance (Indonesian SEA) untuk mendukung Ekspor Nasional.
Komentar tentang post