Setelah TSS disetujui IMO, nantinya akan berlaku secara Internasional setelah diadopsi dalam Sidang MSC ke 101 di bulan Juni 2019. Artinya, mulai diberlakukan pada satu tahun kemudian, yaitu bulan Juni 2020.
Indonesia bersama Fiji, Papua Nugini, Bahama, dan Filipina merupakan 5 (lima) negara berdaulat yang tertuang dalam UNCLOS 1982 sebagai negara yang memenuhi syarat sebagai negara kepulauan.
Adapun Sidang Sub Committe NCSR ke-6 berlangsung pada tanggal 16 sampai 25 Januari 2019 bertempat di Kantor Pusat IMO di London, Inggris. Sidang tersebut membahas hal-hal yang terkait kenavigasian dan komunikasi pelayaran, termasuk analisis dan persetujuan atas ships routeing measures and ship reporting systems. Selain itu, persyaratan pengangkutan dan standar performa peralatan kenavigasian dan telekomunikasi, sistem long-range identification and tracking (LRIT) dan pengembangan e-navigation, dan juga yang terkait dengan pencarian dan pertolongan serta Global Maritime Distress and Safety System (GMDSS).
Delegasi Indonesia berasal dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kemenkomaritim, Mabes AL, Pushidros AL, Basarnas, Kedutaan Besar Republik Indonesia di London, Atase Perhubungan RI di London serta akademisi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya dan Pusat Unggulan IPTEK Keselamatan Kapal dan Instalasi Laut.*





Komentar tentang post