Jakarta – Penetapan bagan pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) di selat Sunda dan Selat Lombok oleh International Maritime Organization (IMO) diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia.
“Dari data yang ada, sebanyak 53.068 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda, serta sebanyak 36.773 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Lombok setiap tahunnya,” kata Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius, Jumat (25/1).
Menurut Basar, selat Sunda adalah salah satu selat yang paling penting di Indonesia. Selat ini terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI I dari selatan ke utara dengan jalur lintas yang memiliki kepadatan tinggi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera yang sebagian besar dilalui oleh kapal penumpang.
Selain itu, di Selat Sunda juga terdapat beberapa wilayah yang ditetapkan sebagai daerah konservasi laut dan wisata taman laut yang wajib dilindungi. Salah satunya adalah Wilayah Pulau Sangiang yang telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut.
“Di Selat Sunda juga terdapat 2 gugusan terumbu karang, yaitu Terumbu Koliot dan Terumbu Gosal yang berbahaya bagi pelayaran,” ujar Basar.
Komentar tentang post