Pasal 2 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa sampah spesifik terdiri atas: sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah yang timbul akibat bencana, sampah puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, dan/atau sampah yang timbul secara tidak periodik.
Sampah Spesifik yang paling umum terjadi adalah sampah yang mengandung B3 dan limbah B3. Sampah ini bisa dihasilkan dari sampah rumah tangga. Oleh karena itu perlu mendapatkan perhatian khusus karena tidak boleh dicampur dengan sampah-sampah rumah tangga lainnya disebabkan resiko pencemaran lingkungannya cukup tinggi.
Kota metropolitan dan kota besar merupakan kota-kota yang berpotensi menghasilkan sampah yang mengandung B3 dan/atau sampah spesifik rumah tangga yang mengandung B3 dalam jumlah yang cukup signifikan dilihat dari jumlah penduduk dan kegiatan yang beragam.
Novrizal mengatakan melalui Sosialisasi PP no. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Masyarakat diharapkan dapat teredukasi terkait pengelolaan sampah spesifik, dan kemudian mau melakukan pemilahan sampah dari rumah, selanjutnya Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyiapkan infrastruktur untuk pengumpulan sampah spesifik mengandung B3 tersebut.





Komentar tentang post