Lamongan – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berkomitmen untuk membantu dan mempermudah proses percepatan pendaftaran dan pengukuran kapal penangkap ikan. Pengukuran dan pendaftaran kapal penangkap ikan berukuran 7 GT (Gross Tonnage) ke bawah tanpa dipungut biaya sepeser pun alias gratis.
“Dengan pengukuran dan pendaftaran kapal secara gratis ini, kami berharap kepada seluruh pemilik dan penangkap ikan untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya demi terciptanya keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo di Pelabuhan Paciran Lamongan, Jawa Timur, Sabtu (20/10).
Menurut Agus, percepatan pengukuran kapal ikan ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Perhubungan terhadap sektor perikanan. Syarat-syarat pengajuan permohonan pengukuran kapal dipermudah, cukup dengan surat keterangan dari tukang kapal yang dilegalisasi oleh Lurah dan Camat serta foto copy KTP pemilik kapal.
Dirjen Agus menyampaikan hal tersebut saat mendampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam kunjungan kerja di Pelabuhan Paciran Lamongan.
Agus mengatakan, Tim Ahli Ukur Kapal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kantor UPP Kelas III Brondong telah melakukan pengukuran dan pendaftaran bagi kapal penangkap ikan di Pelabuhan Paciran Lamongan yang merupakan wilayah kerja dari Kantor UPP Kelas III Brondong.
“Hari ini, saya bisa menyaksikan secara langsung pelaksanaan pengukuran penangkap ikan sebagai upaya untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh perairan Indonesia,” ujar Agus.
Di lokasi Pelabuhan Paciran Lamongan, sebanyak 20 kapal penangkap ikan berukuran 7 GT ke bawah dilakukan pendaftaran dan pengukuran ulang. Berkas-berkas permohonan pengukuran kapal ikan tersebut sudah diterima oleh Kantor UPP Kelas III Brondong.
Setelah kapal-kapal tersebut selesai diukur dan memenuhi persyaratan akan diterbitkan sertifikasi pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal. Khusus untuk 20 kapal penangkap ikan yang telah diukur, sertifikasi pas kecil diserahkan langsung oleh Menteri Perhubungan kepada pemilik kapalnya.
Agus mengatakan, pelaksanaan pengukuran dan pendaftaran kapal secara proaktif dengan terjun langsung ke lokasi ini untuk mempermudah para nelayan dalam pengurusan dokumen kapalnya. Selain itu, mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi jika akan berlayar.
Persyaratan wajib dipenuhi kapal penangkap ikan sesuai UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan PM 8 tahun 2012 tentang Pengukuran Kapal.
Sesuai data Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, hingga Oktober 2018, di Kabupaten Lamongan tercatat ada sekitar 3.499 kapal penangkap ikan. Dari jumlah tersebut sebanyak 780 unit kapal sudah dilakukan pengukuran ulang dan diterbitkan pas kecil sebagai bukti kepemilikan kapal.*
Komentar tentang post