Darilaut – Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Novrizal Tahar mengatakan regulasi pengelolaan sampah di Indonesia seperti yang diamanatkan dalam UU nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sudah lengkap.
Hal ini dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik pada tanggal 8 Juni 2020.
“Kalau kita memaknai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka turunan dari Undang-undang tersebut sudah lengkap regulasinya dalam level peraturan pemerintah,” ujar Novrizal saat Webinar Nasional tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Selasa (9/2).
Menurut Novrizal jika dari induk UU 18/2008 tersebut, pemerintah telah memiliki regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah no.81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan turunan berikutnya yang baru saja disahkan Presiden Jokowi berupa PP tentang pengelolaan sampah spesifik, yaitu PP no. 27 Tahun 2020.
Hal ini tentunya menjadi lengkap bahwa tidak ada sampah yang tidak ada pengaturannya, secara regulasi semua sudah lengkap diatur, baik itu sampah rumah tangga maupun sampah spesifik.
Pengelolaan sampah spesifik sangat berbeda dengan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengaturan pengelolaan sampah spesifik jauh lebih kompleks dan beragam.





Komentar tentang post