Darilaut – Mulai tanggal 1 Juli 2025, terdapat 37 bandar udara (bandara) dan pelabuhan laut tempat keluar dan masuk spesimen CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah) di Indonesia.
Otoritas Pengelolaan telah memberitahukan kepada Sekretariat CITES bahwa Indonesia telah menetapkan 37 bandara dan pelabuhan untuk mendapatkan izin.
Selanjutnya, pemberitahuan No. 2025/087 disampaikan kepada para pihak menggantikan pemberitahuan kepada Para Pihak No. 2014/018 tanggal 14 April 2014 tentang Pelabuhan masuk dan keluar untuk spesimen CITES.
Pelabuhan masuk dan keluar untuk impor dan ekspor spesimen CITES di Indonesia:
1. Kualanamu, Bandara Internasional Medan, Sumatra Utara
2. Belawan, Pelabuhan Laut Medan, Sumatra Utara
3. Sultan Syarif Kasim II, Bandara Internasional Pekan Baru, Riau
4. Sungai Siak, Pelabuhan Laut Siak, Riau
5. Selat Panjang, Pelabuhan Laut, Riau
6. Lobam, Bandara Batam, Kepulauan Riau
7 Pulau Sambu – Belakang, Pelabuhan Laut Batam, Kepulauan Riau
8. Hang Nadim, Bandara Internasional Batam, Kepulauan Riau
9. Batu Ampar, Pelabuhan Laut Batam, Kepulauan Riau
10 Kijang, Pelabuhan Laut Tanjung Pinang, Kepulauan Riau




