Perjalanan Internasional
Aturan ini tertuang dalam SE No 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
Capt Mugen menjelaskan aturan baru ini menambah jumlah pintu masuk pelabuhan menjadi 8 (delapan) yaitu Pelabuhan Tanjung Benoa (Bali), Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, dan Pelabuhan Tarempa (Kepulauan Riau), Pelabuhan Nunukan (Kalimantan Utara), serta Pelabuhan Dumai (Riau).
Menurut Capt Mugen khusus bagi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri asal kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari terakhir dan masuk melalui Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Provinsi Kepulauan Riau, dan harus sudah vaksin booster atau vaksin kedua.
Selain itu, aturan lainnya masih sama seperti sebelumnya yakni wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 antigen ataupun RT-PCR. Serta mengikutin skema karantina dan yang berlaku.
Masa karantina 7×24 jam untuk yang vaksin dosis 1, dan pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga.





Komentar tentang post