Entah karena kasihan dengan kondisi yang memburuk, kapten kapal berbaik hati memulangkan Fikri ke Indonesia. Tiba dengan selamat di Brebes, Fikri kaget rupanya selama bekerja di luar negeri, gaji dan bonus yang menjadi haknya tidak pernah dikirimkan kepada keluarganya.
Ada lagi cerita tentang Nolvianus. Pada 2018, pemuda asal Manado ini diajak salah satu koleganya untuk bekerja di kapal ikan luar negeri.
Berangkat dari Manado ke Jakarta hanya bermodal KTP, ijazah dan SKCK. Tidak memiiki paspor, buku pelaut dan sertifikat BST. Atas jasa agen, buku pelaut, paspor dan BST diurus di Tegal (belakangan diketahui sertifikat BST tersebut palsu).
Sebelum berangkat ke Abidjan Pantai Gading, Nolvianus meneken Perjanjian Kerja Laut. Disitu tercantum gajinya US$ 300/bulan dan masa kontrak 3 tahun. Pelayaran perdana dengan kapal HARVEST 354.
Untuk berlayar 1 bulan, persediaan logistik terbatas. Air mineral dijatah 1 dos/org dan jika air tersebut habis mereka minum air tampungan di palka kapal. Tugasnya rangkap sebagai petugas jaga kapal dan koki. Sampai akhirnya jatuh sakit.
Perawatan diberikan dan naik kapal lagi tapi tetap sakit. Atas komunikasi dengan agen di Indonesia, Nolvi dan agen bersepakat untuk pulang ke tanah air.
Tiba di Jakarta, oleh agen Nolvi hanya diberikan ongkos pulang ke Manado dengan kapal laut. Perhitungan gaji dilakukan dengan rumit dengan pemotongan biaya sana sini dan dikenakan denda.





Komentar tentang post