Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, dalam 2 tahun terakhir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Awak Kapal Perikanan yang bekerja di luar negeri tak kunjung berhasil dirumuskan.
Peraturan ini sebagai turunan Undang-undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Termasuk didalamnya undang-undang yang mengatur pelindungan awak kapal perikanan di luar negeri.
“2 tahun setelah di undangkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Awak Kapal Perikanan sebagai turunan UU tersebut tak kunjung berhasil dirumuskan,” kata Abdi, Sabtu (16/11).
Menurut Abdi, pemerintah sibuk sendiri. Silang pendapat antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sering terjadi tanpa ada kata sepakat.
“Puluhan kali rapat, FGD (Focus Group Discussion) dan workshop telah digelar untuk membahas RPP tersebut, para pihak tetap bertahan pada posisinya,” ujarnya.
Abdi mengatakan, masing-masing lembaga, mempertahankan kewenangan yang seakan sangat absolut. Jika pemerintah saja masih sibuk berdebat dengan kewenangan yang tidak bisa dikompromikan, bagaimana kita berharap pelindungan bisa diberikan kepada awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri.*





Komentar tentang post