Selasa, Juli 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Peraturan Tentang Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri Belum Dirumuskan

redaksi
20 November 2019
Kategori : Berita
0
Peraturan Tentang Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri Belum Dirumuskan

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan. FOTO: ISTIMEWA

Jakarta – Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, dalam 2 tahun terakhir Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Awak Kapal Perikanan yang bekerja di luar negeri tak kunjung berhasil dirumuskan.

Peraturan ini sebagai turunan Undang-undang No 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran. Termasuk didalamnya undang-undang yang mengatur pelindungan awak kapal perikanan di luar negeri.

“2 tahun setelah di undangkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Awak Kapal Perikanan sebagai turunan UU tersebut tak kunjung berhasil dirumuskan,” kata Abdi, Sabtu (16/11).

Menurut Abdi, pemerintah sibuk sendiri. Silang pendapat antara Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan sering terjadi tanpa ada kata sepakat.

“Puluhan kali rapat, FGD (Focus Group Discussion) dan workshop telah digelar untuk membahas RPP tersebut, para pihak tetap bertahan pada posisinya,” ujarnya.

Abdi mengatakan, masing-masing lembaga, mempertahankan kewenangan yang seakan sangat absolut. Jika pemerintah saja masih sibuk berdebat dengan kewenangan yang tidak bisa dikompromikan, bagaimana kita berharap pelindungan bisa diberikan kepada awak kapal perikanan Indonesia di luar negeri.*

Tags: DFW-IndonesiaPerlindungan awak kapal perikanan
Bagikan5Tweet2KirimKirim
Previous Post

Pulau Sebatik Dapat Dikelola Bersama

Next Post

Ini Kisah Awak Kapal Ikan Indonesia di Luar Negeri

Postingan Terkait

Lebih Dari 3 Juta Orang Dievakuasi Akibat Topan Bavi di Cina

Lebih Dari 3 Juta Orang Dievakuasi Akibat Topan Bavi di Cina

13 Juli 2026
Badai Tropis Bavi Bergerak ke Timur Laut Mendekati Qingdao, Kota di Pesisir Laut Kuning

Badai Tropis Bavi Bergerak ke Timur Laut Mendekati Qingdao, Kota di Pesisir Laut Kuning

13 Juli 2026

6.000 Pelaut Masih Terdampar di Teluk Persia Saat Perang AS dan Iran Kembali Berkecamuk

Badai Tropis Haishen Terbentuk di Dekat Pulau Yap

Hujan yang Dibawa Topan Bavi Meluas di Daratan Cina, Lebih Dari 2,8 Juta Orang Dievakuasi

Badai Tropis Bavi Menuju Laut Kuning

UNG Perkuat Kapasitas Bidang Kesehatan dan Kebencanaan

Kampus Bukan Hanya Fokus Capaian Akademik, Penting Memperhatikan Kondisi Mental Mahasiswa

Next Post
Terjerat Impor Ikan

Ini Kisah Awak Kapal Ikan Indonesia di Luar Negeri

Komentar tentang post

TERBARU

Lebih Dari 3 Juta Orang Dievakuasi Akibat Topan Bavi di Cina

Badai Tropis Bavi Bergerak ke Timur Laut Mendekati Qingdao, Kota di Pesisir Laut Kuning

6.000 Pelaut Masih Terdampar di Teluk Persia Saat Perang AS dan Iran Kembali Berkecamuk

Badai Tropis Haishen Terbentuk di Dekat Pulau Yap

Hujan yang Dibawa Topan Bavi Meluas di Daratan Cina, Lebih Dari 2,8 Juta Orang Dievakuasi

Badai Tropis Bavi Menuju Laut Kuning

AmsiNews

REKOMENDASI

Teknologi Penginderaan Jauh untuk Riset Kelautan

Banjir Melanda Banyumas dan Prabumulih

111 Mahasiswa Mengikuti Rekognisi Pembelajaran Lampau di UNG

Bantuan Permodalan untuk Nelayan Semarang

Sengketa di Pelabuhan Marunda

Penyelundupan Ikan Purba Arwana ke Malaysia Digagalkan Petugas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.