Terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Perusakan Ekosistem
Menteri Pariwisata Republik Indonesia, Widiyanti Wardhana, mengecam keras tindakan dugaan perburuan penyu dengan menggunakan speargun yang terjadi di kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan tidak ada toleransi terhadap perusakan ekosistem di Raja Ampat. Setiap wisatawan wajib mematuhi hukum Indonesia serta aturan konservasi yang berlaku.
“Saya sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan perburuan penyu menggunakan speargun yang terjadi di kawasan Raja Ampat,” kata Menteri Widiyanti, melalui akun Instagram @kemenpar.ri.
Menteri Widiyanti menjelaskan tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem menjadi bagian penting dari seluruh sektor pariwisata. Mulai dari pemandu, pengelola akomodasi, penyedia kapal, hingga pelaku usaha pariwisata.
”Saya ingin menyampaikan dengan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak alam Indonesia,” ujarnya.
”Setiap wisatawan yang datang ke Raja Ampat dan seluruh destinasi di Indonesia wajib menghormati hukum, aturan konservasi, serta kehidupan yang ada dalam ekositem tersebut.”




