Darilaut – Orang yang melakukan isolasi mandiri bukan berarti untuk diasingkan oleh masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat memahami agar tidak terjadi salah pengertian dan penanganan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19.
“Bukan berarti isolasi sosial atau diasingkan,” kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Achmad Yurianto di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (6/4).
Dalam hal ini isolasi mandiri menjadi kunci penting sebagai upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 atau Corona penyebab Covid-19 yang menular kepada orang tidak sakit terutama yang rentan tertular.
Pemerintah tak henti selalu menegaskan bahwa orang yang sakit harus dipisah dengan orang yang tidak sakit dengan cara isolasi mandiri atau karantina kesehatan.
Perlu diketahui, beberapa kategori orang yang perlu melakukan isolasi mandiri ialah pertama, setelah melakukan pengambilan atau tes swab dan diketahui positif.
Kedua, orang kategori yang mungkin sakit, yaitu setelah melakukan rapid test atau tes cepat dan diketahui positif maka harus melakukan karantina kesehatan.
Ketiga, orang yang mengalami keluhan seperti tubuh mengalami peningkatan panas, batuk, sakit tenggorokan, sesak napas dan sebagainya, dianggap sakit dan harus melakukan karantina kesehatan.
Komentar tentang post