Darilaut – Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri harus melapor ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.
“Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Isolasi mandiri dapat dilakukan untuk mencegah penularan atau melindungi masyarakat yang sehat. Isolasi diri dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP).
Ciri-ciri ODP seperti demam atau riwayat demam, batuk atau pilek, riwayat perjalanan ke negara yang memiliki transmisi lokal Covid-19. Selain itu, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
ODP tersebut wajib mengisolasi diri secara sukarela dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari. Kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri.
“Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19 ini,” kata Yuri.
Setelah isolasi selesai dilakukan, maka yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang bagus tentang penularan virus tersebut.
Komentar tentang post