Jakarta – Izin 2.397 kapal ikan dengan gros tonase (GT) >30 sudah mengalami kadaluwarsa. Kapal ikan tersebut belum mengajukan perpanjangan izin kembali.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) M Zulficar Mochtar mengatakan, tiga bulan sebelum izin berakhir, pemilik kapal sudah dapat mengajukan perpanjangan, sehingga tidak perlu melakukan cek fisik.
Menurut Zulficar, melaut dengan izin yang expired melanggar aturan dan merugikan negara.*
Komentar tentang post