NAPOLEON tergolong ikan yang harganya sangat mahal. Di Hongkong, harga satu ekor napoleon mencapai US$ 5.000.
Akibat perburuan ikan ini untuk diperdagangkan menyebabkan populasinya menurun drastis. Apalagi, penangkapan ikan ini umumnya menggunakan racun sianida. Ekosistem terumbu karang menjadi rusak.
Sejak 1995, telah dikeluarkan larangan penangkapan ikan napoleon (Cheilinus undulatus). Larangan ini melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 375/Kpts/IK.250/5/95 tentang Larangan Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse.
Kemudian Keputusan Dirjen Perikanan nomor HK.330/Dj.8259/95 tentang ukuran, lokasi dan tata cara penangkapan ikan Napoleon Wrasse.
Pada 2004, Napoleon masuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam) appendix II.
Selanjutnya, keluar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.03/MEN/2010, tentang tata cara penetapan status perlindungan jenis ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan selanjutnya mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon.
Melalui keputusan ini tidak semua ukuran ikan napoleon dilarang untuk dimanfaatkan. Perlindungan ikan Napoleon dengan status terbatas untuk ukuran tertentu.
Komentar tentang post