UNTUK menjaga kelestarian dugong di perairan Alor, ada tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Alor.
Peraturan nomor 7/2018 tersebut berisi yang boleh dan dilarang dilakukan wisatawan yang ingin menyaksikan dugong (duyung).
Dalam aturan ini, pengunjung tidak boleh berenang atau menyelam di habitat duyung. Menceburkan anggota badan ke dalam air, memegang, memberi makan, mengganggu atau membuat gaduh, dan membuang sampah di pesisir pantai sepanjang perjalanan menuju habitat.
Selanjutnya, untuk mengamati dugong, durasi di lokasi maksimal hanya 30 menit.
Waktu kunjungan dimulai pukul 09:00 hingga 15:00 waktu setempat.
Jumlah kunjungan maksimal 2 kali dalam satu minggu atau maksimal 16 orang per minggu. Selain itu, terdapat beberapa peraturan tertulis lainnya.
Wisatawan diperbolehkan untuk merekam dan memasukan action camera dengan tongkat ke dalam air, saat dugong mendekat ke perahu yang ditumpangi.
Untuk berenang di perairan ini tidak boleh. Bila ingin berenang atau menyelam dengan dugong harus mendapat izin dan keperluannya untuk apa. Ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Menurut pawang dugong di perairan Mali, Onesimus La’a, untuk wisatawan yang ingin menyelam dengan dugong harus didampingi. Dugong ini tak bisa diganggu.
Komentar tentang post