Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengatakan, setiap kapal penangkap ikan harus memiliki surat-surat atau dokumen untuk melaut yang lengkap, selayaknya alat transportasi di darat.
“Kapal penangkap ikan harus memenuhi aspek Kelaiklautan kapal, keselamatan dan keamanan kapal, dan status hukum kapalnya,” kata Agus, setelah penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Selasa (5/3).
Menurut Agus, selain dokumen, awak kapalnya juga harus memiliki pendidikan kepelautan tertentu agar dapat mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Direktur Jenderal Perhubungan Laut R Agus H Purnomo dan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono mengatakan, kerjasama tersebut meliputi penyelenggaraan kelaiklautan, laik tangkap dan laik simpan kapal penangkap ikan dan pelayanan penerbitan persetujuan pengadaan dan modifikasi kapal penangkap ikan.
“Selanjutnya, akan ada sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan dan pengawakan serta fasilitasi perizinan atau administrasi satu atap,” ujar Sudiono.
Komentar tentang post