Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 139/SK/LAMSAMA/Akred/S/V/2026 dari Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA). Masa berlaku akreditasi ini ditetapkan selama lima tahun, terhitung sejak 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2031.
Dekan FKTP Prof. Dr. Yuniarti Koniyo mengatakan raihan akreditasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pendidikan, kualitas lulusan, produktivitas riset, serta jejaring kerja sama dengan berbagai pihak.




