Dalam surat tersebut, Dirjen Lotharia Latif menekankan bahwa KNMP merupakan program prioritas Presiden untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menciptakan lapangan kerja sesuai Asta Cita II dan VI. Pemerintah daerah diminta mengawal pelaksanaan program agar berjalan aman, lancar, tertib, dan tepat waktu.
Kehadiran surat itu menandai keseriusan pemerintah pusat dalam memastikan proyek strategis ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Daftar penerima surat mencakup Gubernur, Ketua DPRD, Kapolda, Kajati, hingga Pangdam di 25 provinsi, serta Wali Kota dan Bupati di 60 kabupaten/kota yang menjadi lokasi KNMP tahap pertama. Salah satu lokasi yang tercantum adalah Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Polemik KNMP di Kota Gorontalo
Namun, justru di Gorontalo program ini menghadapi ujian lapangan. Sejak diumumkan, KNMP memunculkan polemik antara Pemerintah Kota Gorontalo dan sekelompok warga yang sempat viral di media sosial. Perselisihan itu terlihat dalam bentuk protes dan perbedaan pandangan mengenai penentuan lahan serta pengelolaan aset yang dibangun dalam program tersebut.
Situasi ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan KNMP tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal pengelolaan dinamika sosial dan politik lokal. Tanpa keterlibatan dan komunikasi sejak awal, proyek beranggaran besar ini rawan diseret ke dalam tarik-menarik kepentingan di tingkat daerah.




