Menurut Panglima Koarmada I, kapal berbendera Vietnam MV Octopus 277 (BV 99467 TS) dan MV Octopus 285 (BV 8799 TS) beserta 19 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Dua kapal ikan Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia secara ilegal.





Komentar tentang post