Jakarta – Kapal ikan berbendera Filipina ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Sulawesi. Penangkapan ini dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 milik KKP, Senin (20/5).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, kapal berbendera Filipina FBCA King Vincent Jhon ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi.
Kapal pengawas Orca 04 yang dinakhodai Eko Priono ini juga mengamankan tujuh orang anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina.
Kapal kemudian ditarik ke pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Namun, saat kapal ikan ini ditarik, cuaca di Laut Sulawesi buruk. Air masuk ke haluan kapal sehingga tidak bisa diselamatkan. Kapal langsung tenggelam di lokasi tersebut.
Seluruh awak kapal dan beberapa benda di atas kapal sebagai barang bukti kegiatan illegal fishing berhasil diselamatkan ke atas KP Orca 04.
Agus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen izin dan dikategorikan melakukan illegal fishing.
Komentar tentang post