Jakarta – Kapal ikan berbendera Filipina ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Laut Sulawesi. Penangkapan ini dilakukan Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 milik KKP, Senin (20/5).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman, kapal berbendera Filipina FBCA King Vincent Jhon ditangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 716 Laut Sulawesi.
Kapal pengawas Orca 04 yang dinakhodai Eko Priono ini juga mengamankan tujuh orang anak buah kapal berkewarganegaraan Filipina.
Kapal kemudian ditarik ke pangkalan PSDKP Bitung untuk dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Namun, saat kapal ikan ini ditarik, cuaca di Laut Sulawesi buruk. Air masuk ke haluan kapal sehingga tidak bisa diselamatkan. Kapal langsung tenggelam di lokasi tersebut.
Seluruh awak kapal dan beberapa benda di atas kapal sebagai barang bukti kegiatan illegal fishing berhasil diselamatkan ke atas KP Orca 04.
Agus mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen izin dan dikategorikan melakukan illegal fishing.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari 2019 hingga 21 Mei 2019.
“Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 60 kapal perikanan ilegal. Terdiri 30 kapal Indonesia, 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 1 kapal Filipina,” kata Agus.*
Komentar tentang post