Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Ancaman hukuman, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Penangkapan tersebut menambah deretan kapal ikan ilegal yang berhasil ditangkap KKP sejak Januari 2019 hingga 21 Mei 2019.
“Sejak Januari hingga saat ini, KKP berhasil menangkap 60 kapal perikanan ilegal. Terdiri 30 kapal Indonesia, 15 kapal Vietnam, 14 kapal Malaysia, dan 1 kapal Filipina,” kata Agus.*
Komentar tentang post