Ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES.
Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon (Napoleon Wrasse) wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).



