Senin, Agustus 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi di Wilayah PSBB

redaksi
24 April 2020
Kategori : Berita
0
Ini Kode Etik Pelaut Indonesia

Ilustrasi kapal sandar. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Capt Wisnu Handoko mengatakan, larangan Mudik tahun 2020 untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kecamatan di mana pemerintah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Atau, pelayaran antar provinsi/ kabupaten/kecamatan dimana salah satu pemerintah daerah pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertanggal 23 April 2020.

Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Menurut Wisnu, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.

Untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat. Seperti kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19Ditjen Perhubungan Lautkapal
Bagikan12Tweet2KirimKirim
Previous Post

5 Kesalahan Saat Menggunakan Masker Wajah Untuk Mencegah Corona

Next Post

Laki-Laki Terbanyak Pasien Positif Covid-19 di Indonesia

Postingan Terkait

Topan Super Dolphin Menuju Kepulauan Okinawa dan Laut Cina Timur

Super Typhoon Dolphin Heads Toward the Okinawa Islands and the East China Sea

3 Agustus 2026
Topan Super Dolphin Menuju Kepulauan Okinawa dan Laut Cina Timur

Topan Super Dolphin Menuju Kepulauan Okinawa dan Laut Cina Timur

3 Agustus 2026

Aquatic Science UNG Peringkat 18 Nasional Versi SCImago Institutions Rankings 2026

El Niño Tidak Menyerang Semua Tempat dengan Cara yang Sama

Peta Prakiraan Musiman Global Agustus – Oktober

Penjelasan Dampak Global El Niño

El Niño Sudah Ada di Rumah Kita, Agustus-Oktober 2026 Akan Menguat, Suhu di Atas Normal

434 Ribu Hektare Hutan Terbakar di Seluruh Eropa, AS dan Kanada 5,6 Juta

Next Post
Ini Kelemahan Virus Corona

Laki-Laki Terbanyak Pasien Positif Covid-19 di Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Super Typhoon Dolphin Heads Toward the Okinawa Islands and the East China Sea

Topan Super Dolphin Menuju Kepulauan Okinawa dan Laut Cina Timur

Aquatic Science UNG Peringkat 18 Nasional Versi SCImago Institutions Rankings 2026

El Niño Tidak Menyerang Semua Tempat dengan Cara yang Sama

Peta Prakiraan Musiman Global Agustus – Oktober

Penjelasan Dampak Global El Niño

AmsiNews

REKOMENDASI

Perlindungan Hiu Paus Bukan Hanya Konservasi Spesies

2019, RoRo Dumai-Malaka Diresmikan

KPU Kabupaten Gorontalo Tetapkan DPT Pilkada 2024

Konferensi PBB: Berhenti Memperlakukan Tanah Seperti Kotoran

Sabuk Nusantara 89 Melayari Rute Palu Hingga Maratua

Pengungsi Korban Banjir di Kota Bekasi Capai 149.537 Orang

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.