Kamis, Juni 18, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi di Wilayah PSBB

redaksi
24 April 2020
Kategori : Berita
0
Ini Kode Etik Pelaut Indonesia

Ilustrasi kapal sandar. FOTO: DARILAUT.ID

Pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik. “Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” ujarnya.

Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh. Dapat dilakukan pengembalian biaya tiket 100 persen secara tunai, melakukan penjadwalan ulang (re-schedule) atau Melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).

Untuk penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.

Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

Sejak Permenhub No 25/2020 ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.*

Halaman 3 dari 3
Sebelumnya123
Tags: Covid-19Ditjen Perhubungan Lautkapal
Bagikan12Tweet2KirimKirim
Previous Post

5 Kesalahan Saat Menggunakan Masker Wajah Untuk Mencegah Corona

Next Post

Laki-Laki Terbanyak Pasien Positif Covid-19 di Indonesia

Postingan Terkait

Dasar Laut yang Terangkat Akibat Gempa Sarangani M7,8 di Mindanao Akan Dijadikan Monumen Geologi

Dasar Laut yang Terangkat Akibat Gempa Sarangani M7,8 di Mindanao Akan Dijadikan Monumen Geologi

18 Juni 2026
Bibit Siklon Tropis 93W Terletak di Utara Yap

Bibit Siklon Tropis 92W Terletak di Dekat Guam

18 Juni 2026

Lebih Dari 1.200 Rumah Rusak di Kabupaten Sigi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah

Hampir 74 Ribu Unit Rumah Rusak Akibat Gempa Sarangani di Mindanao, 68 Orang Tewas

Indonesia Penghasil Limbah Elektronik Terbesar di Asia Tenggara

Sistem Peringatan Dini Banjir Hingga Smart Environment for Healthy Skin Karya Inovatif Mahasiswa Teknik Elektro UNG

Bambu Solusi untuk Deforestasi, Telah Diperkenalkan untuk Kurikulum Sekolah

Laut yang Hangat Memicu El Niño

Next Post
Ini Kelemahan Virus Corona

Laki-Laki Terbanyak Pasien Positif Covid-19 di Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Dasar Laut yang Terangkat Akibat Gempa Sarangani M7,8 di Mindanao Akan Dijadikan Monumen Geologi

Bibit Siklon Tropis 92W Terletak di Dekat Guam

Lebih Dari 1.200 Rumah Rusak di Kabupaten Sigi Akibat Gempa di Sulawesi Tengah

Hampir 74 Ribu Unit Rumah Rusak Akibat Gempa Sarangani di Mindanao, 68 Orang Tewas

Indonesia Penghasil Limbah Elektronik Terbesar di Asia Tenggara

Sistem Peringatan Dini Banjir Hingga Smart Environment for Healthy Skin Karya Inovatif Mahasiswa Teknik Elektro UNG

AmsiNews

REKOMENDASI

Tahun Ini Pelabuhan Singgah Kapal Perintis Bertambah 14

35 ABK KM Setia Abadi II yang Selamat Diberangkatkan ke Jakarta

Terumbu Karang di Beberapa Titik Pengamatan di Bone Bolango Rusak

1209 Penumpang Turun dari KM Gunung Dempo dan KM Labobar di Pelabuhan Sorong

Indonesia Penuhi Target Konservasi Laut 20 Juta Hektare

Badai Tropis Dingani Terbentuk di Samudra Hindia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.