Darilaut – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) 2024, pada Sabtu (21/9).
Hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT, anggota KPU Kabupaten Gorontalo, Sekretaris KPU Kabupaten Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Pemantau Pemilu Kabupaten Gorontalo, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Gorontalo, Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Plt. Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windarto Bahua, mengatakan bahwa DPT merupakan hasil akhir dari proses pemuktahiran daftar pemilih yang diawali oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Proses ini dilakukan dengan seksama untuk memastikan keakuratan dan keterlibatan semua elemen masyarakat dalam pemilihan umum, kata Windarto.
Windarto menjelaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan benar-benar mutakhir, akurat, valid, inklusif, dan komprehensif,” ujarnya.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian kepada semua pihak mengenai jumlah pemilih yang berhak memberikan suaranya.
Pengawasan terhadap proses ini, kata Windarto, dilakukan secara ketat oleh Bawaslu dan jajarannya.