Menurut Herbert, pihaknya juga melakukan pemeriksaan awal terhadap awak kapal dan kendala yang dihadapi dalam pemeriksaan adalah masalah komunikasi dengan awak kapal yang tidak memahami Bahasa Inggris, sehingga Kantor KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun dalam berkomunikasi menggunakan jasa penerjemah.
Herbert mengatakan, hasil koordinasi dengan semua pihak terkait dan sesuai dengan permohonan dari pemilik kapal melalui keagenan yang ditunjuk diputuskan untuk menarik kapal MT Sea Rider dari tempat kandas. Kemudian menuju tempat yang aman untuk berlabuh jangkar di perairan Pulau Sambu sambil menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Selasa (19/5) pukul 07.35 WIB, saat air pasang tinggi, kapal MT Sea Rider berhasil dilepaskan dari kondisi kandas dengan menggunakan kapal tunda Hangtuah milik PT Pelindo I (Persero). Selanjutnya, ditarik untuk dilabuhkan di perairan Pulau Sambu.
Adapun selama perjalanan menuju tempat berlabuh jangkar yang aman MT Sea Rider dikawal KN Sarotama-112 dan KNP 366 dan pada pukul 12.35 WIB, kapal MT Sea Rider berlabuh dengan selamat di perairan Pulau Sambu.
Selanjutnya, kata Herbert, kapal tersebut dalam pengawasan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun dan menunggu proses lebih lanjut sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku. Proses lepas dari kandas, prosedur protokol kesehatan Covid 19 juga tetap dilaksanakan dengan disiplin.





Komentar tentang post