Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai strategis dalam kehidupan demokrasi.
“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Supratman juga menyoroti tantangan di era kecerdasan buatan, di mana konten jurnalistik berpotensi dimanfaatkan tanpa izin.
“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” kata Supratman.
Pemerintah, kata Supratman, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta, sehingga ekosistem digital dapat tumbuh secara sehat dan berkeadilan.
Selain itu, Dewan Pers mengusulkan penguatan pengakuan terhadap wartawan sebagai pencipta, serta penegasan cakupan karya jurnalistik yang meliputi tulisan, audio, visual, data, dan grafik. Kejelasan mengenai masa berlaku hak cipta juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum.
Kedua pihak sepakat bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik tidak hanya menyangkut kepentingan industri, tetapi juga berkaitan erat dengan kualitas informasi publik dan keberlangsungan demokrasi.




