Berdasarkan data yang telah dihimpun KLHK dari tahun 2015-2020 menunjukkan indikasi kasus-kasus lahan terkontaminasi limbah B3 meningkat, baik yang diakibatkan oleh kegagalan atau kelalaian saat beroperasi, kesengajaan/ketidak-patuhan, bencana alam, maupun kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah B3.
“Rata-rata kejadian kedaruratan limbah B3 di Indonesia kurang lebih 35 kejadian setiap tahunnya. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan kasus-kasus pencemaran yang baru,” kata Rosa.
Menurut Rosa, sinergi antar pihak sangat dibutuhkan. Oleh sebab itu, KLHK siap memberikan dukungan baik berupa konsultasi dan diskusi, maupun pendampingan.
Melalui rakor ini, diharapkan juga adanya pembagian tugas dan peran yang jelas dalam mencegah terjadinya kasus-kasus pencemaran akibat pengelolaan limbah B3. Sehingga, pada akhirnya akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.
Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3, Haruki Agustina, mengatakan rakor ini merupakan tahap awal dari penyusunan perencanaan yang baik dalam pengelolaan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah B3, penganggaran dan pelaksanaannya. Para pihak diharapkan dapat menyelaraskan program kerja dalam penyusunan strategi nasional pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3.





Komentar tentang post