Eko Suyanto yang dalam kondisi sakit ditransfer dari kapal ikan FV Jin Shung ke kapal nelayan Pakistan. Eko kemudian diterlantarkan dan meninggal di pelabuhan Karachi Pakistan pada Mei 2020 lalu.
“Setelah wafat, masalah yang dihadapi belum selesai sebab para korban tersebut masih mengalami pemotongan upah dan gaji yang tidak dibayarkan,” kata Abdi.
Saat ini, masih ada puluhan orang ABK Indonesia yang terjebak dan bekerja di kapal China sedang melakukan operasi penangkapan ikan di laut Internasional.
“Mereka terjebak pada kondisi kerja yang tidak adil dan tertindas serta minta dipulangkan,” kata Abdi.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia perlu segera mencegah dan menghentikan praktik kekerasan yang menimpa ABK Indonesia di kapal China.
DFW Indonesia menyarankan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah:
Pertama, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan asosiasi manning agent untuk pendataan keberadaan ABK perikanan yang bekerja di kapal China baik yang legal dan ilegal. Pemerintah perlu memastikan status dan keberadaan mereka saat ini untuk mengambil langkah antisipasi seperti reptriasi untuk ABK yang bekerja di kapal ikan bermasalah dimana mereka mengalami kekerasan dan penyiksaan.
Kedua, pemerintah perlu menjamin dan memastikan hak-hak para korban ABK tersebut dapat diterima oleh ahli waris korban. Keluarga korban perlu pendampingan dan perlindungan agar tidak dipermainkan oleh calo atau broker kasus.





Komentar tentang post