Ketiga, aparat penegak hukum Indonesia perlu melakukan peyeldikan terhadap sejumlah manning agent pengirim ABK yang meninggal karena ikut bertanggungjawab atas kematian yang dialami.
“Mereka membawa WNI ke luar negeri dengan maksud untuk di eksploitasi,” kata Abdi.
DFW Indonesia juga meminta otoritas terkait dan aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan koordinasi dan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum di China terhadap perusahaan dan kapal China yang mempekerjakan ABK asal Indonesia.
“Temuan dan hasil kerja tim tersebut mesti disampaikan secara transparan kepada publik Indonesia,” ujar Abdi.
Sementara itu, Koordinator Program SAFE Seas Project DFW Indonesia, Muhamad Arifuddin mengatakan perlu ada strategi pencegahan melalui pemberian edukasi kepada manning agent dan calon ABK migran Indonesia yang akan bekerja di kapal ikan asing.
“Sebelum berangkat, mereka perlu di edukasi tentang risiko, indikator kerja paksa dan perdagangan orang agar tidak terjebak dalam pekerjaan yang berisiko dan praktik perbudakan di kapal ikan asing,” kata Arif.
Menurut Arif, untuk hal seperti ini perlu ada kerjasama dan dukungan dari pemerintah daerah dan manning agent pengirim.*





Komentar tentang post