Setiap kebijakan baru tentu memiliki implikasi dalam implementasinya. Dengan kebijakan baru di tahun 2025, jumlah kuota secara nasional minimal tetap 200 ribu mahasiswa baru.
Namun, PTN tidak langsung mendapatkan kuota bagi penerima KIP Kuliah seperti tahun 2020 – 2024. Jumlah penerima ditentukan oleh berapa banyak siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP atau SNBT.
Oleh karena itu Kepala PPAPT Kemdiktisaintek, menyampaikan bahwa jika di suatu perguruan tinggi jumlahnya menurun, hal itu bisa terjadi karena banyak siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat atau yang terdata di DTKS atau PPKE maksimum desil 3 yang tidak lulus SNBP atau SNBT, sehingga tidak dapat masuk di kampus tersebut, atau karena proporsi pendaftar dari pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, DTKS dan PPKE memang tidak banyak.
Dengan demikian, penurunan pada satu perguruan tinggi tidak mencerminkan pengurangan kuota secara nasional, tidak pula mencerminkan pengurangan anggaran KIP Kuliah. Hal ini merupakan konsekuensi dari distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan.
Sebagai contoh, perubahan jumlah penerima pada kampus Universitas Negeri Medan yang pada tahun 2024 hanya menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Namun pada tahun 2025, jumlah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar SMA/sederajat, atau terdata di DTKS, atau PPKE maksimal Desil 3 yang lulus SNBP dan SNBT lebih dari 3.000 sehingga mendapatkan peningkatan yang sangat besar.




