Kemenhub Akan Beri Sanksi Bagi Agen Penyalur Awak ke Luar Negeri

14 awak kapal perikanan atau ABK Indonesia sudah tiba di Jakarta pada Jumat (8/5). FOTO: ISTIMEWA

Darilaut – Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Capt Sudiono, mengatakan, akan memberikan sanksi tegas kepada agen penyalur pemilik Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) yang melakukan pelanggaran pengiriman awak kapal keluar negeri.

“Pembinaan kami lakukan secara intensif dan berikan sanksi administratif maupun sanksi lain yang lebih berat,” kata Sudiono, saat diskusi daring (dalam jaringan) dengan tema “Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia” yang diselenggarakan oleh SAFE Seas Project, Rabu (13/5).

SAFE Seas Project adalah program bersama antara DFW-Indonesia dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia.

Menurut Koordinator Nasional DFW-Indonesia, Moh Abdi Suhufan, untuk melindungi awak kapal perikanan yang bekerja di luar negeri, pemerintah perlu meningkatkan kerjasama dengan negara-negara yang selama ini menjadi tujuan bekerja Awak Kapal Perikanan asal Indonesia.

“Perlu ada kerjasama yang lebih spesifik dalam bentuk perjanjian Mutual Agremeent atau Saling Pengakuan Sertifkat Awak Kapal Perikanan antara Indonesia dan negara tersebut,” kata Abdi.

Pemerintah perlu segera melakukan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan Indonesia bagi mereka yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri. Perbaikan tata kelola tersebut meliputi tahap rekruitmen, penempatan, repatriasi dan remedi.

Salah satu bentuk perbaikan tata kelola tersebut adalah dengan mengeluarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Niaga Migran.

Pemerintah perlu juga membuka hotline pengaduan awak kapal dalam dan luar negeri. Semacam National Fisher Centre sebagai platform bersama untuk respon cepat terhadap kejadian atau kasus yang menimpa Awak Kapal Perikanan.

Selain itu, pemerintah perlu melakukan pendataan keberadaan Awak Kapal Perikanan Indonesia luar negeri. “Menjadi prioritas Timnas untuk mengkoordinasikan dengan K/L lain supaya ada pendataan mereka di luar negeri agar memudahkan KBRI melakukan pemantauan,” kata Abdi.

Sebagai tindaklanjut Perpres 18/2019 ttg Pengesahan ratifikasi SCTWF, Pemerintah perlu segera menyusun program dan rencana aksi pengembangn sumberdaya manusia Awak Kapal Perikanan terutama tentang kualifikasi /kompetensi awak kapal ikan.

Asisten Deputi, Keamanan dan Ketahanan Maritim, Kementerian Koordinator Matitim dan Investasi, Basilio Diaz Araujo mengatakan, saat ini ada gap dan tumpang tindih regulasi tentang awak kapal perikanan sehingga efektivitas pelaksanaannya belum begitu baik dan segera diperbaiki.

“Selain beberapa koonvensi internasional yang belum kita ratifikasi, aturan dalam negeri saat ini slain tumpang tindih, pelaksanaannya belum terlalu efektif,” kata Basilio.

Melaului Tim Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan, upaya harmonisasi regulasi, mekanisme inspeksi bersama dan penyadaran masyarakat akan terus dilakukan melalui kerjasam antar Kementerian dan Lembaga.

Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono mengingatkan agar Indonesia serius menangani awak kapal perikanan sebab kasus ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China telah menjadi perhatian internasional.

“Perbaikan jangka panjang penting, tapi aksi jangka pendek merupakan kebutuhan mendesak karena isu ini sangat terkait dengan aspek HAM” kata Nono Sumarsono.

Kementerian terkait dapat mekakukan inspeksi bersama terhadap awak kapal dalam negeri untuk memastikan kondisi bekerja dikapal dalam kondisi ideal. “Memastikan terpenuhinya hak-hak aak kapal perikanan berupa jaminan sosial dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku” ujar Nono.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para anak buah kapal (ABK) Indonesia selama bekerja di kapal-kapal milik perusahaan RRT (China).

“Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakuan ini telah mencederai Hak-Hak Asasi Manusia,” kata Menlu Retno, saat Press Briefing Menteri Luar Negeri Terkait Perkembangan Terkini ABK/WNI Kapal Ikan RRT, Minggu (10/5).

Menurut Retno, pemerintah memiliki komitmen yang sangat tinggi untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas termasuk pembenahan tata kelola di hulu.

Sebanyak 14 awak kapal perikanan atau ABK Indonesia sudah tiba di Jakarta pada Jumat (8/5), pukul 15.15 WIB. *

Exit mobile version