Darilaut – Sebanyak 14 anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal perikanan China tiba di Indonesia melalui Korea Selatan, Jumat (8/5) sore. Para ABK ini dijemput Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan beberapa pihak lain.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, M Zulficar Mochtar yang ikut menjempat para ABK mengatakan, kasus yang menimpa para ABK tersebut perlu diinvestigasi lebih lanjut.
Menurut Zulficar, hak-hak para ABK perlu dipastikan terpenuhi. Selain itu, pembenahan tata kelola rekruitmen dan perlindungan ABK menjadi agenda sangat penting ke depan.
Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, indikasi kerja paksa yang dialami oleh awak kapal perikanan asal Indonesia yang bekerja di kapal berbendera China menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap aturan dan mekanisme pengiriman awak kapal ikan ke luar negeri.
Pemerintah, menurut Abdi, perlu melakukan upaya edukasi dan kampanye pencegahan kepada masyarakat luas agar tidak terjebak pada praktik kerja paksa dan perdagangan orang.
Melihat perlakuan tidak adil yang dialami oleh awak kapal perikanan dan menyebabkan kematian 3 orang awak kapal perikanan asal Indonesia mengindikasikan bahwa kerja paksa atau perbudakan modern masih terjadi pada industri perikanan tangkap.
Komentar tentang post