Selasa, Juli 21, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

redaksi
10 Maret 2019
Kategori : Berita
0
pengukuran kapal

FOTO: DEPHUB.GO.ID

Pemerintah menaruh perhatian dengan banyaknya kapal kurang dari GT 7 yang beroperasi di perairan Indonesia. Sebut saja kapal penangkap ikan, sehingga dalam hal pemenuhan legalitas kapal dan sertifikasi keselamatannya, maka Pemerintah membebaskan biaya atas PNBP tersebut.

“Ini salah satu wujud nyata dan bukti kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan pembebasan biaya PNBP untuk pengurusan legalitas dan sertifikat keselamatan kapal kurang dari GT 7,” ujar Agus.

Adapun pembebasan biaya atas PNBP terhadap semua jenis kapal kurang dari GT 7 tersebut meliputi pemeriksaan teknis dokumen Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil), penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan pengukuhan (endorsement) Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) serta membebaskan biaya atas PNBP terhadap pemeriksaan teknis dokumen dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan untuk semua jenis kapal kurang dari GT 7.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan tidak mengatur pungutan PNBP terhadap pemeriksaan dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan tonnase kotor kurang dari GT 7.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, ke depan diharapkan akan semakin banyak pemilik dan pengguna jasa pelayaran yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki bukti legalitas kapalnya,” kata Agus.*

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Tags: Dokumen kapalPerhubungan Laut
Bagikan33Tweet20KirimKirim
Previous Post

Tak Pasang AIS, Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Dikenai Sanksi

Next Post

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Postingan Terkait

Siklon Tropis Horacio Akan Menguat di Perairan Terbuka Samudra Hindia

Bibit Siklon Tropis 92W Terletak di Laut Filipina

21 Juli 2026
7 Tim Mahasiswa UNG Lolos Pendanaan Program Kreativitas Kemdiktisaintek

Juli 2026 Tercatat 8 Prodi UNG Raih Akreditasi Unggul

21 Juli 2026

Potensi Hujan di Tengah Penguatan El Niño

Kondisi Relatif Kering,  Penguatan El Niño dan Perluasan Musim Kemarau

Gorontalo Antisipasi dan Siaga Musim Kemarau

Program Studi Pendidikan Fisika UNG Raih Akreditasi Unggul

Pengelolaan Wisata Hiu Paus Botubarani Kedepankan Aspek konservasi dan Manfaat Ekonomi Bagi Masyarakat

Menghadapi Suhu Sangat Panas, WHO Keluarkan Panduan Baru

Next Post
Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Bibit Siklon Tropis 92W Terletak di Laut Filipina

Juli 2026 Tercatat 8 Prodi UNG Raih Akreditasi Unggul

Potensi Hujan di Tengah Penguatan El Niño

Kondisi Relatif Kering,  Penguatan El Niño dan Perluasan Musim Kemarau

Gorontalo Antisipasi dan Siaga Musim Kemarau

Program Studi Pendidikan Fisika UNG Raih Akreditasi Unggul

AmsiNews

REKOMENDASI

Presiden Prancis Umumkan Perlindungan Antartika

Jumlah Tangkapan Ikan di 11 WPP 8,6 Juta Ton per Tahun

Percakapan Tardigrada vs Peneliti

Pers Denmark Menggugat Perusahaan Asal Amerika Serikat OpenAI

5356 Kapal Perikanan Sudah Gunakan E-Log Book

KPU Kabupaten Gorontalo Menggelar Prarekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.