Minggu, September 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kemenhub Kembali Ingatkan Sertifikat Kapal Dibawah 7 GT Bebas Biaya

redaksi
10 Maret 2019
Kategori : Berita
0
pengukuran kapal

FOTO: DEPHUB.GO.ID

Pemerintah menaruh perhatian dengan banyaknya kapal kurang dari GT 7 yang beroperasi di perairan Indonesia. Sebut saja kapal penangkap ikan, sehingga dalam hal pemenuhan legalitas kapal dan sertifikasi keselamatannya, maka Pemerintah membebaskan biaya atas PNBP tersebut.

“Ini salah satu wujud nyata dan bukti kehadiran Pemerintah di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan pembebasan biaya PNBP untuk pengurusan legalitas dan sertifikat keselamatan kapal kurang dari GT 7,” ujar Agus.

Adapun pembebasan biaya atas PNBP terhadap semua jenis kapal kurang dari GT 7 tersebut meliputi pemeriksaan teknis dokumen Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil), penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) dan pengukuhan (endorsement) Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas Kecil) serta membebaskan biaya atas PNBP terhadap pemeriksaan teknis dokumen dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan untuk semua jenis kapal kurang dari GT 7.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan tidak mengatur pungutan PNBP terhadap pemeriksaan dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan tonnase kotor kurang dari GT 7.

“Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, ke depan diharapkan akan semakin banyak pemilik dan pengguna jasa pelayaran yang memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki bukti legalitas kapalnya,” kata Agus.*

Halaman 2 dari 2
Sebelumnya12
Tags: Dokumen kapalPerhubungan Laut
Bagikan34Tweet21KirimKirim
Previous Post

Tak Pasang AIS, Kapal yang Berlayar di Perairan Indonesia Dikenai Sanksi

Next Post

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Postingan Terkait

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Dentuman Gunung Anak Krakatau

6 September 2026
Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

6 September 2026

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Hurikan Lowell Mendekati Kepulauan Hawaii Sebagai Badai Kategori 4

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

Peta Afrika Tampak Kecil, Tidak Sesuai Ukuran Asli

Gunung Ibu di Halmahera Barat Meletus

Next Post
Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Kapal Ikan Vietnam Ditangkap di ZEE Indonesia

Komentar tentang post

TERBARU

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Hurikan Lowell Mendekati Kepulauan Hawaii Sebagai Badai Kategori 4

Letusan Gunung Ibu Tercatat Sebanyak 1486 Kali

Afrika Lebih Besar, PBB: Distorsi Pengecilan Melanggengkan Pandangan Dunia yang Tidak Seimbang

AmsiNews

REKOMENDASI

Kapal Karya Indah Terbakar, Ratusan penumpang Dievakuasi ke Pulau Sanana

Kasus Kecelakaan Express Cantika 77 dan Young Yong Paling Menonjol Tahun 2022

Asteroid Raksasa Hari Ini Berada Paling Dekat dengan Bumi

Indeks Daya Saing Daerah 2025 Perkuat Daya Saing Nasional

Ini Logo Dies Natalis ke-33 Universitas Negeri Gorontalo

Typhoon Dolphin Brings Heavy Rain and Strong Winds After Making Landfall on Zhejiang Coast

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.