Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut – Kementerian Perhubungan kembali menegaskan bahwa untuk pemeriksaan teknis dokumen dan Penerbitan Sertifikat Keselamatan untuk semua jenis kapal dengan Tonasse Kotor (Gross Tonnage/GT) kurang dari GT 7 tidak dikenakan biaya Pungutan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Ditjen Perhubungan Laut No. SE 5 tahun 2019 tanggal 8 Maret 2019 tentang Pungutan Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Pemeriksaan, Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dan Sertifikasi Keselamatan untuk Semua Jenis Kapal dengan Tonnase Kotor (Gross Tonnage) kurang dari GT 7.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengatakan, guna memberikan kepastian jaminan pelayanan terhadap seluruh pemilik dan pengguna jasa pelayaran, maka kami menerbitkan surat edaran ini. Supaya masyarakat mendapatkan kejelasan kalau pengurusan dokumen dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal kurang dari GT 7 itu tidak dikenakan biaya PNBP.
Agus meminta agar para pemilik kapal dan pengguna jasa pelayaran memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan legalitas bagi kapalnya.
Menurut Agus, sama dengan alat transportasi di darat itu perlu legalitas kalo mau jalan seperti harus ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendaranya juga harus punya Surat Izin Mengemudi (SIM). Begitu juga dengan transportasi laut yang harus melengkapi legalitas kapalnya jika berlayar.
Komentar tentang post