HINGGA 30 Januari 2019 sebanyak 66.961 kapal penangkap ikan telah disertifikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kapal penangkap ikan lebih dari GT 7 yang sudah disertifikasi, Pas Besar atau Surat Laut sebanyak 36.432 kapal. Kapal penangkap ikan kurang GT 7 yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal.
Kementerian Perhubungan terus melakukan percepatan pemenuhan dokumen kapal penangkap ikan, seperti melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan di 287 Unit Penyelenggara Teknis yang tersebar di wilayah Indonesia.
Kemenhub juga memberikan pelayanan secara online di 52 tempat pendaftaran kapal. Kemudian membangun sistem pelayanan sertifikasi melalui online untuk semua layanan (SIMKAPEL), mengadakan diklat pemberdayaan masyarakat, dan sejumlah kegiatan lainnya.*
Komentar tentang post