KEMENTERIAN Koordinator Bidang Kemaritiman melalukan evaluasi penggunaan konverter kit (konkit) bagi kapal nelayan. Konkit ini mengalihkan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan Liquified Petroleum Gas (LPG) bagi kapal perikanan nelayan kecil.
Deputi Bidang Koordinasi Sumberdaya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman Agung Kuswandono mengatakan, konversi BBM ke bahan bakar gas bagi kapal perikanan dan nelayan adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan. Selain itu, mengurangi polusi udara dan pencemaran lingkungan.
Dasar hukum konversi ini melalui Peraturan Presiden no 126 tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Perikanan dan bagi Nelayan Kecil.
LPG salah satu bahan bakar yang sudah akrab di masyarakat. Sebagai bahan bakar ramah lingkungan dan berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan bakar mesin motor berdaya rendah.
Ketersediaan gas pun dipandang sangat penting, utamanya untuk wilayah-wilayah yang paling membutuhkan. Sinergisitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta dan nelayan harus bersama-sama mengawal program yang dinilai strategis ini.
Oktober ini, Kemenko Kemaritiman melakukan evaluasi melaluk rapat koordinasi pelaksanaan konversi BBM ke BBG bagi kapal perikanan untuk nelayan. Hasil evaluasi, Kementerian ESDM bersama kementerian dan lembaga lainnya, perlu menyiapkan revisi Perpres dengan penambahan sasaran selain nelayan juga untuk alat pertanian.
Komentar tentang post