Jakarta – Sebanyak 38.931 unit kapal ikan dibawah GT (groos tonnage, tonase kotor) 7 secara nasional telah teridentifikasi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Jumlah kapal dibawah GT 7 tersebut tercatat hingga 13 Maret 2019 dan masih akan terus bertambah seiring dengan masuknya data baru dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla.
Dari jumlah 38.931 unit kapal tersebut, yang sudah mendapatkan pas kecil sebanyak 35.606 unit kapal. Dengan adanya pas kecil ini sebagai legalitas kapal dan akan bermanfaat bagi nelayan, seperti memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Adapun total pas kecil yang diterbitkan di Pulau Jawa sebanyak 21.479 unit kapal, sedangkan pas kecil yang diterbitkan di luar Pulau Jawa sebanyak 14.127 unit kapal.
Seperti pada Kamis (14/3) Ditjen Hubla melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak telah menerbitkan 100 pas kecil untuk kapal penangkap ikan dengan berat di bawah GT 7 bagi para nelayan di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat dan sekitarnya.
Penyerahan 100 pas kecil kapal penangkap ikan di bawah GT 7 tersebut dilakukan oleh Kepala KSOP Klas II Pontianak, Capt Bintang di Pelabuhan Perikanan Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.
Capt Bintang mengatakan bahwa pas kecil bagi kapal-kapal penangkap ikan sangat bermanfaat untuk para nelayan mencari ikan, sebab legalitas kapal tersebut akan terjamin.
Komentar tentang post