Darilaut – Sejak 2017, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah lima kali menggagalkan upaya pengiriman karang hias secara illegal.
November tahun ini, BPSPL Denpasar wilayah kerja Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menggagalkan perdagangan karang hias dari Mataram yang akan dikirim ke sejumlah daerah.
Kepala BPSPL Denpasar, Permana Yudiarso mengatakan ditemukan 60 box styrofoam berisikan 2.520 pcs koral hidup (karang hias) di dalam sebuah truk. Pengemudi truk, kernet dan barang bukti diserahkan ke Unit Penegakan Hukum Direktorat Polairud Polda NTB guna proses hukum lebih lanjut.
Karang hasil sitaan tersebut kemudian ditempatkan kembali di Pantai Montong, Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Sebanyak 10 pcs karang hias diambil sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Yudiarso hasil pengamatan terhadap jenis-jenis karang hias sebelum dilepasliarkan sebagian besar berupa karang hias hasil pengambilan alam. Beberapa karang hias memiliki substrat, namun tidak berlabel (tagging) dan bahan perekatnya antara karang hias dan substrat terlihat masih baru.
Selain itu, terlihat jelas bekas patahan baru karang hias di bagian pangkal karang hias tersebut, diduga akibat pencongkelan dengan benda keras/tajam.
Komentar tentang post