Darilaut – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 5 pelaku yang diduga melakukan pengeboman ikan di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan, ini bentuk komitmen KKP dalam menjaga sumber daya ikan dan lingkungan. KKP bukan hanya menangkap para pelaku illegal fishing, namun juga mengamankan laut dari praktik-praktik penangkapan ikan yang merusak seperti pengeboman ikan.
Menurut Tb Haeru, pemberantasan destructive fishing menjadi salah satu prioritas KKP di era kepemimpinan Edhy Prabowo. Hal tersebut dikarenakan praktik penangkapan dengan cara yang merusak tersebut memiliki dampak negatif bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya tetapi juga dampak sosial yang besar.
Destructive fishing, menurut Tb Haeru, sama berbahayanya dengan illegal fishing karena menyebabkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya dalam jangka panjang. Selain itu ada dampak sosial yang perlu kita antisipasi.
Di beberapa wilayah, praktik destructive fishing masih marak dilakukan. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri karena diperlukan pendekatan yang komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
”Yang kita hadapi adalah masyarakat kita yang notabene adalah nelayan kecil, sehingga memerlukan pendekatan penyadartahuan untuk meningkatkan kesadaran mereka dan ini akan terus kami lakukan secara intensif. Kita juga memerlukan kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya agar pendekatan penanganan destructive fishing ini tepat,” ujar Tb Haeru.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengatakan, penangkapan 5 pelaku destructive fishing di Nusa Tenggara Barat berawal dari informasi yang disampaikan oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di wilayah perairan Gili Balu dan Pulau Mandiki.
Berdasarkan informasi tersebut, aparat Polsus PWP3K – Ditjen PSDKP yang berada di KCD Wilayah Sumbawa dan Sumbawa Barat melaksanakan operasi terpadu yang juga melibatkan Pokmaswas. Ada 5 orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan yang berhasil diamankan pada Rabu (22/4).
Selain para tersangka, juga diamankan tiga unit perahu motor tempel, bahan peledak, kompresor dan alat selam. 5 nelayan bersama barang bukti yang diamankan selanjutnya diserahkan kepada Dit Polair Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selama tahun 2020, KKP telah melaksanakan operasi pengawasan destructive fishing di empat lokasi yang selama ini memiliki kerawanan yang tinggi. Seperti di Kapoposang-Sulawesi Selatan, Flores Timur – Nusa Tenggara Timur, Halmahera Selatan – Maluku Utara dan Konawe – Sulawesi Tenggara. Dari keempat lokasi tersebut sebanyak 24 pelaku destructive fishing berhasil diamankan.*
