KKP Menghentikan Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Rupat

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat, Provinsi Riau. FOTO: KKP

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Pulau Rupat, Provinsi Riau.

Sebelumnya, dalam menangani kasus penambangan pasir laut yang merusak, KKP melakukan penyegelan kapal penambang pasir.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan, pemasangan papan larangan operasional di ketiga pulau yang diduga mengalami kerusakan akibat dampak dari penambangan pasir laut tersebut merupakan langkah lanjutan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut yang merusak oleh PT Logomas Utama tersebut.

Adin menjelaskan bahwa penyegelan yang dilakukan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195 dan Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 jo Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Pengenaan paksaan pemerintah tersebut penting dalam penanganan kasus ini sebagai upaya untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, karena berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tim Ahli yang berasal dari BRIN dan Universitas Haluoleo, ketiga pulau tersebut diduga mengalami kerusakan pesisir akibat dampak penambangan pasir laut.

“Memang berdasarkan hasil survei tim ahli, indikasi kerusakan pesisir ditemukan di ketiga pulau tersebut,” katanya.

Pemasangan papan larangan operasional penambangan pasir laut. FOTO: KKP

KKP juga telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur PT Logomas Utama, di Jakarta pada Senin (21/2). Pemeriksaan tersebut, menurut Adin, untuk menggali keterangan terkait dengan kasus penambangan pasir laut yang diduga menyebabkan kerusakan pesisir tersebut.

Menurut Adin Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil telah melakukan pemeriksaan dan melakukan pendalaman terkait keterangan dari yang bersangkutan terkait perizinan penambangan pasir, termasuk juga hal-hal lain yang terkait dengan kerusakan wilayah pesisir dan tuntutan masyarakat setempat.

Adin mengatakan saat ini jajarannya masih terus mengumpulkan data, bahan dan keterangan yang diperlukan dalam penanganan kasus penambangan pasir laut. KKP akan bertindak secara profesional dan terukur dalam penanganan permasalahan yang terjadi di wilayah Pulau Rupat ini.

KKP telah melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang meresahkan masyarakat di wilayah perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada Minggu (13/2).

Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil didukung oleh KP Hiu 01 menindaklanjuti pelanggaran pengelolaan ruang laut.

KKP melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di perairan Pulau Rupat.

Berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan yang telah dilakukan diketahui bahwa kegiatan penambangan ini tidak dilengkapi dengan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Pulau Rupat merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf, mengatakan, jajarannya segera menindaklanjuti perintah dari Dirjen PSDKP untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir yang diduga melanggar hukum tersebut sebagai upaya mencegah kerusakan lebih lanjut.

Halid menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan koordinasi dengan Komandan Pangkalan PSDKP Belawan maka KP Hiu 01 segera digerakkan dan menemukan posisi kapal penambangan pasir berada pada koordinat 02° 4.911′ Lintang Utara, 101° 27.191′ Bujur Timur.

Exit mobile version