Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 220,12 kg kuda laut kering ilegal yang akan dikirim ke Vietnam melalui Malaysia.
Kuda laut ilegal tersebut hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan Bea Cukai di Marunda, Jakarta Utara Desember tahun lalu.
Kepala BKIPM, Rina, mengatakan pemusnahan ini untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah adanya hama penyakit ikan/ hama penyakit ikan karantina (HPIK). Rencananya, kuda laut kering tersebut akan dikirim ke Vietnam dan dikemas ke dalam 23 karton.
Selain kuda laut kering, terdapat juga bagian tubuh ikan kering sebanyak 553,53 kg dan dikemas dalam 46 karton.
“Pemusnahan ini selain sebagai bentuk pencegahan juga sebagai peringatan, jangan coba-coba melakukan penyelundupan. Kita tindak tegas,” katanya.
Dari kasus penyelundupan ini aparat menahan dua orang pelaku berinisial DA dan SF. Keduanya diringkus dalam penggerebekan di sebuah gudang di Marunda, Jakarta Utara.
Pelaku DA bekerja sama dengan seseorang berinisial J di Malaysia yang menyediakan tempat penyimpanan. Barang tersebut merupakan milik J dan ditempatkan di gudang sebelum dikirim ke Vietnam melalui SF.
SF menerima email dari sebuah agen logistik di Vietnam yang diminta melakukan pengiriman barang ekspor ke negara tersebut tanpa mengetahui jenis barang yang akan dieskpor.
Komentar tentang post