Darilaut – Kebun Raya di daerah bukan hanya dapat dijadikan sebagai Science Center, namun sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan memperluas fungsi kebun raya, untuk pengembangan potensi ekonomi di daerah.
Berdasarkan Perpres 93/2011, kebun raya mempunyai lima fungsi yaitu konservasi, riset, lingkungan, edukasi dan wisata. Dari lima fungsi yang menyokong untuk pemeliharaan adalah unsur fungsi edukasi dan wisata yang memperoleh pendapatan dan menjadi sumber PAD di daerah.
Karena itu, membangun jejaring pengelola kebun raya merupakan modal strategis dalam mendorong upaya konservasi ex situ tumbuhan di Indonesia.
BRIN sedang menyiapkan pengganti Peraturan Presiden Nomor 93/2011 terkait Kebun Raya. Dalam perubahan Perpres tersebut, BRIN juga mendorong terbentuknya science center di kebun raya daerah.
Pembinaannya berada di bawah koordinasi Kedeputian Bidang Pemanfataan Riset dan Inovasi BRIN. Sehingga kebun raya tidak hanya berfungsi menjadi pusat konservasi dan wisata, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan potensi UMKM di daerah.
“Pertemuan para pengelola kebun raya di Indonesia merupakan kali pertama diadakan setelah terbentuknya BRIN,” ujar Direktur Kemitraan Riset dan inovasi BRIN, R. Hendrian.
Komentar tentang post