Darilaut – Kebun Raya di daerah bukan hanya dapat dijadikan sebagai Science Center, namun sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akan memperluas fungsi kebun raya, untuk pengembangan potensi ekonomi di daerah.
Berdasarkan Perpres 93/2011, kebun raya mempunyai lima fungsi yaitu konservasi, riset, lingkungan, edukasi dan wisata. Dari lima fungsi yang menyokong untuk pemeliharaan adalah unsur fungsi edukasi dan wisata yang memperoleh pendapatan dan menjadi sumber PAD di daerah.
Karena itu, membangun jejaring pengelola kebun raya merupakan modal strategis dalam mendorong upaya konservasi ex situ tumbuhan di Indonesia.
BRIN sedang menyiapkan pengganti Peraturan Presiden Nomor 93/2011 terkait Kebun Raya. Dalam perubahan Perpres tersebut, BRIN juga mendorong terbentuknya science center di kebun raya daerah.
Pembinaannya berada di bawah koordinasi Kedeputian Bidang Pemanfataan Riset dan Inovasi BRIN. Sehingga kebun raya tidak hanya berfungsi menjadi pusat konservasi dan wisata, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan potensi UMKM di daerah.
“Pertemuan para pengelola kebun raya di Indonesia merupakan kali pertama diadakan setelah terbentuknya BRIN,” ujar Direktur Kemitraan Riset dan inovasi BRIN, R. Hendrian.
“Momentum ini juga berbarengan dengan sedang disiapkannya pengganti atas Perpres 93/2011 serta perubahan-perubahan lainnya terkait kebun raya.”
Hendrian mengatakan upaya pengenalan langsung manajemen kebun raya dilakukan dengan filedtrip di Kebun Raya Bogor.
Hal ini guna memberikan gambaran utuh terkait pengelolaan dari fungsi-fungsi kebun raya terutama dalam manajemen koleksi tumbuhan.
Hingga saat ini terdapat 47 Kebun Raya di Indonesia, lima di antaranya dikelola oleh BRIN.
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko perluasan fungsi kebun raya saat ini sedang disusun dalam perubahan Perpres 93/2011. Selain itu dalam perubahan perpres, BRIN juga mendorong Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) untuk mengelola kebun raya di daerah.
Menurut Handoko BRIN bersama Kementerian PUPR menginisiasi perubahan Perpres 93/2011 tentang Kebun Raya. Ada beberapa poin perubahan salah satunya pengelola kebun raya daerah diprioritaskan dikelola oleh BRIDA.
“Ternyata, saat pandemi kemarin kita menyadari mengelola kebun raya sama sekali tidak mudah. Tantangan cukup besar terutama membutuhkan sumber daya baik biaya maupun SDM dalam memelihara kebun raya secara berkesinambungan,” kata Handoko saat memberikan sambutan dalam acara temu pegelola dan pendamping kebun raya se-Indonesia di Gedung BJ Habibie, Rabu (27/7).
Pengelolaan kebun raya oleh BRIDA, kata Handoko, karena setelah disahkannya UU 11/2019 tentang Sisnasiptek dan UU Ciptakerja, Pemda juga didorong membentuk BRIDA. Proses pembentukan BRIDA di daerah tersebut sedang berjalan dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Permendagri-nya akan dilansir, untuk menjadi panduan Pemda dalam penguatan tidak hanya BRIDA, tapi juga penguatan ekosistem riset dan inovasi di daerah,” ujar Handoko.
Handoko mengatakan pemerintah daerah tidak perlu khawatir mengenai perubahan terhadap Perpres tersebut, sebab kebun raya daerah tidak diwajibkan melakukan fungsi riset.
Namun, apabila diperlukan kebun raya di daerah bisa memanfaatkan kebun raya nasional yang dikelola oleh BRIN yang telah memiliki fasilitas laboratorium dan perisetnya.
“Kami ingin pengembangan konsep kebun raya di daerah ini menjadi opportunity baru untuk memaksimalkan potensi daerahnya. Itu yang kami dorong,” ujarnya.
Dalam perubahan Perpres tersebut, BRIN juga mendorong terbentuknya science center di kebun raya daerah yang berada dalam pembinaan Deputi Pemanfataan Riset dan Inovasi BRIN.
Sehingga kebun raya tidak hanya berfungsi menjadi pusat konservasi dan wisata, tapi juga bisa dimanfaatkan untuk pengembangan potensi UMKM di daerah.
“Misalnya di daerah punya potensi umbi tapi tidak dikenal orang, ini bisa dikembangkan di kebun raya, yang nantinya bisa menjadi sumber ekonomi baru. Kita harapkan kebun raya ke depan ini menjadi sentra ekonomi tidak hanya sekedar konservasi,” kata Handoko.
“Apalagi dengan penetapan perpres yang baru nanti bisa mengajukan dukungan biaya infrastruktur dari KemenPUPR, misalnya untuk membangun jalan penunjang ke kebun raya, pintu gerbang, pendopo ataupun kantor BRIDA.”
Komentar tentang post