Kuda laut (Hippocampus spp) merupakan salah satu jenis ‘ikan’ yang termasuk dalam daftar apendiks CITES.
Sebelumnya pengelolaan kuda laut, dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 122 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi oleh Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar CITES.
Saat ini pengelolaan kuda laut dilakukan oleh KKP, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2007 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Yang Tercantum dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Adapun LIPI selaku Scientific Authority, saat ini sudah tidak mengeluarkan rekomendasi penangkapan kuda laut (Hippocampus spp) dari habitat alam untuk tujuan perdagangan, melainkan hanya diperbolehkan dari hasil pengembangbiakan.





Komentar tentang post